Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri di negeri gamawan fauzi mengakui sampai ketika ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang mengatur pembagian dana untuk provinsi, kabupaten dan kota.

khusus agar pembagian dana otsus dan ada masih peraturan gubernur (pergub) yang memenage pembagian itu, kata mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua di sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan dan mengatur pembahgian tersebut sebab tersebut telah menjadi amanat undang-undang oleh karenanya berapa besar dan menjadi pihak kabupaten/kota sudah disukai melalui pasti.

sudah saatnya mempunyai perdasus dan mengatur pembagian dana otsus oleh karenanya daerah mengetahui melalui pasti berapa dan diterimanya, papar mendagri.

menurut, kalau dibanding provinsi papua barat sudah papua lebih duluan di menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) serta peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua ketika ini sudah mempunyai tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara yang baru di proses tercatat lima perdasus dan delapan perdasi.

sedangkan dan belum dibahas banyak Satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dikuti lima menteri yang lain dan dan memaparkan mengenai berbagai rencana yang akan diselenggarakan di papua.